Monday, September 30, 2013

SIMAK-BMN: Beberapa Kata Kunci

SIMAK-BMN merupakan sistem terpadu yang merupakan gabungan prosedur manual dan komputerisasi dalam rangka menghasilkan data transaksi untuk mendukung penyusunan neraca. Di samping itu, SIMAK-BMN juga menghasilkan Daftar Barang, Laporan Barang, dan  berbagai  kartu  kontrol  yang  berguna  untuk  menunjang  fungsi  pengelolaan  BMN. Pelaksanaan akuntansi BMN dibantu dengan perangkat lunak (software) SIMAK-BMN yang memungkinkan penyederhanaan dalam proses manual dan mengurangi tingkat kesalahan manusia (human error) dalam pelaksanaannya.

Untuk  memudahkan  pemahaman  tentang  SIMAK-BMN  berikut  ini  dikemukakan  konsep-konsep dasarnya.

Kodifikasi BMN  

Untuk memudahkan identifikasi, maka setiap BMN diberikan kode dengan cara  tertentu  sehingga  memberikan  kemudahan  dalam  pengelolaannya.   Penggolongan dan  Kodefikasi  Barang  Milik  Negara  bertujuan  untuk  terciptanya  keseragaman  dalam penggolongan dan klasifikasi Barang Milik Negara secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi  dan  mendukung  tertib  pengelolaan  Barang  Milik  Negara.  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  29/PMK.06/2010  tentang  Penggolongan  dan  Kodefikasi  Barang  Milik Negara sebagai pengganti Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007  tentang Kodifikasi  dan  Penggolongan  Barang  Milik  Negara   membagi  BMN  dalam  klasifikasi Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok, dan Sub-sub kelompok.

Klasifikasi BMN


Golongan  BMN  meliputi:  Persediaan,  Tanah,  Peralatan  dan  Mesin,  Gedung  dan Bangunan,  Jalan  Irigasi  dan  Jaringan,  Aset  Tetap  Lainnya,  Konstruksi  Dalam Pengerjaan  dan  Aset  Tak  Berwujud.  Dari  masing-masing  Golongan  tersebut selanjutnya dirinci lagi ke dalam klasifikasi bidang, kelompok, sub kelompok, dan subsub  kelompok.   Dengan  demikian,  klasifikasi  paling  rinci  (detil)  ada  di  level  Sub-sub kelompok.  Dalam  hal  ada  BMN  belum  ada  kodifikasinya  maka  Menteri/Pimpinan Lembaga  selaku  Pengguna  Barang  dapat  mengusulkan  kode  BMN  kepada  Menteri Keuangan  cq.  Direktur  Jenderal  Kekayaan  Negara  yang  selanjutnya  akan  dilakukan kajian bersama.

Labelisasi/ Registrasi  BMN 

Untuk memudahkan pencatatan dan pengendalian, BMN selain  diberikan  identifikasi  berupa  kode  BMN/ kode  barang,  kode  organisasi  yang mempunyai BMN tersebut, serta tahun perolehan BMN tersebut. Pemberian kode BMN sepenuhnya mengacu kepada  PMK Nomor 29/PMK.06/2010. Skema kode identifikasi barang adalah sebagai berikut:

***

No comments:

Post a Comment